Macam-macam Mukak Pada Saat Puasa Ramadhan


Macam-macam Mukak Pada Saat Puasa Ramadan
Mukak (membatalkan puasa) pada saat puasa ramadan itu ada 4 empat macam:
Pertama Wajib mukak, seperti wanita yang lagi dan sedang haid atau nifas.
Kedua Boleh Mukak, seperti orang yang berpergian jauh dan telah memenuhi syarat: lebih dari 90 km, bukan untuk maksiyat dan keluar dari batas dusun atau daerahnya sebelum fajar shidiq. Orang yang sedang sakit, sakit sendiri dibagi menjadi tiga macam yaitu:
  • Seandainya sakitnya digunakan untuk berpuasa diperkirakan mengkawatirkan maka hukum mukaknya mubah.
  • Seandainya sakitnya dipakai berpuasa benar-benar membuat sakitnya semakin parah hingga menyebakan kerusakan organ tubuh maka hukum mukaknya wajib.
  • Seandainya sakitnya ringan tidak mengkawatirkan jika dipakai untuk berpuasa maka hukum mukaknya haram misal sakit udun, gudiken, panu, pilek, ngelu dan lain-lain.
Ketiga Tidak wajib, mubah, haram dan makruh untuk mukak seperti orang gila.
Keempat Haram mukak seperti orang yang mengakhirkan qodo' puasa ramadan sehingga  waktunya mepet atau habis sampai mendekati puasa ramadan lagi.
keterangan jarak diatas bersifat Umum sedangkan menurut paham Syafi'iyah 83-85 km dan perginya tidak untuk maksiat dan bermain-main contoh rekreasi sudah ada kewenangan untuk mukak.

Macam-macam Mukak Pada Sisi Yang Lain Disaat Puasa Ramadan
Jenisnya mukak pada saat puasa ramadan ada 4 macam lagi yaitu:

Pertama Wajib qodo' dan membayar fidyah mukak pada jenis ini dibagi menjadi dua:

  1. Mukak karena menyelamatkan orang lain contoh: seseorang menolong orang yang teggelem di kolam renang kemudian orang tadi terjun kekolam sambil menyelam yang menyebabkan air kolam masuk kedalam tubuh melalui salah satu lubang lima sehingga puasanya batal. Contoh kedua, wanita hamil atau yang sedang menyusui kemudia mukak karena kuwatir janin dan bayinya terganggu kesehatannya. Maka yang demikian itu wajib qodo' dan membayar fidyah.
  2. Orang yang menunda-nunda mengqodo'    puasa ramadan sampai waktunya mepet/akhir kemudia karena suatu sebab ia mukak sehingga datanglah ramadan lagi, yang demikian itu berhukum wajib qodo' dan membayar fidyah.


من ادرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى ادرك رمضان أخر صام الذى ادركه ثم يقضى ماعليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدار قطنى والبيهقى 

Nabi bersabda barang siapa puasa ramadan mukak karena sakit, kemudian sembuh tetapi tidak segera mengqodo'i hutang puasanya sampai  datang/masuk ramadan lagi, maka orang tadi wajib qodo' dan membayar fidyah, setiap harinya satu mud/kaatii beras dikasihkan kepada fakir miskin. Satu mud = 6 (enam) ons lebih sedikit/675 gram.

Kedua Wajib qodo' tidak wajib membayar fidyah contoh orang yang tinggal atau lupa niyat pada malam hari, orang yang sengaja mukak, sakit ayyan dan lain-lain.

Ketiga Wajib membayar fidyah tidak wajib qodo' misal orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak kuat puasa lagi.

رخص للشيخ الكبير ان يفطر ويطعم ولا قضاء عليه
Diperbolehkan tidak berpuasa untuk orang yang sudah lanjut usia (tidak kuat puasa lagi) dan membayar fidyah (setiap harinya beras satu mud diberikan kepada fakir muskin).

Keempat  Tidak wajib qodo' dan tidak wajib bayar fidyah juga  misal orang gila.

imammukhtar

Kepala Madrasah di MA PPKP Darul Ma'la

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form