- Hadis dhaif sama sekali tidak boleh diamalkan. Baik dalam masalah hukum, targib dan lain sebagainya. Imam besar hadits seperti Imam Al Bukhari dan Muslim dalam muqaddimah shahihnya dengan tegas mencela mereka yang memegangi hadis dhaif. Dengan alasan agama islam diambil dari kitab dan sunah yang benar. Sedangkan hadis dhaif bukan sunah yang benar. Maka berpegang kepadanya sama saja menjadikan agama tidak bersandar dan berdasar kepada keterangan yang kuat.
- Hadis dhaif boleh digunakan untuk menerangkan fadilah-fadilah amal (fadhailul a’mal). Pendapat ini dikatakan oleh sebagian fuqaha dan ahli hadis. Misalnya Imam Ahmad menerima hadis dhaif kalau berhubungan dengan targhieb (motivasi untuk mendapatkan pahala) dan tarhib (ancaman, hukuman atau intimidasi) dan menolaknya bila berhubungan dengan masalah hukum. Diantara fuqoha yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu ‘Abdil Barr .
- Hadis dhaif boleh digunakan bila dalam sesuatu masalah tidak didaptkan hadis shahih atau hasan. Pendapat ini disandarkan kepada Imam Abu Daud, Demikian pula pendapat Imam Ahmad, hadis dhaif digunakan bila tiada diperoleh fatwa shahaby.
Ditegaskan lagi dengan penjelasan yang dikemukakan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalany bahwa ulama yang membolehkan menggunakan hadis dhaif sebagai dasar suatu masalah harus memenuhi tiga syarat yaitu:
- Kelemahan hadis tiada seberapa. Hanya hadits yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh berdusta, tidak boleh dipakai.
- Petunjuk hadis itu selaras dengan sesuatu dasar yang dipegangi kebenarannya, dengan arti bahwa memeganginya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
- Jangan dii’tiqadkan disaat menggunakan, bahwa hadis itu benar dari Nabi. Hanya dipergunakan sebagai ganti dasar suatu pendapat yang tidak berdasarkan nash sama sekali.
Tentang dasar amalan malam nishfu Sya’ban, diantara ciri-ciri hadis maudhu’ yang lain adalah hadis-hadis yang membicarakan tentang shalat pada malam nish sa’ban. Seperti hadis: “Wahai Ali, barang siapa yang shalat pada malam nishf sa’ban (pada malam tanggal 15 bulan sa’ban) sebanyak 100 rakaat dengan membaca seribu kali "Qul Huwa Allahu Ahad" maka Allah akan memenuhi segala keinginan yang dia minta pada malam itu dan diberi 70000 bidadari. Setiap bidadari memiliki 70000 pelayan dan 70000 anak-anak kecil,” sehingga berkata:”dan kedua orang tuanya akan diberi syafa’at, masing-masing memperoleh 70000.”
Yang aneh adalah bagi orang yang belajar ilmu agama dan sekaligus hadis Nabi, akan tetapi masih juga terkecoh dengan omong kosong semacam ini dan melakukan seluruh amalan yang dianjurkan dalam hadis tersebut . Dan shalat-shalat semacam ini baru disyariatkan dalam agama Islam (oleh para pembohong) setelah 400 tahun kenabian berlalu.
Diantaranya hadis:”barang siapa yang membaca Qul Huwa Allahu Ahad sebanyak 1000 kali pada malam nishf asya’ban di dalam salat seratus kali raka’at-redaksi hadis ini cukup panjang-maka Allah akan mengirim kepadanya seratus malaikat yang membawa kabar gembira untuknya.”
Dan Hadis:”Barang siapa yang shalat pada malam nishf sya’ban sebanyak dua belas rakaat, dan di dalam setiap rakaat membaca Qul Huwa Allahu Ahad tiga puluh kali maka Allah akan melimpahkan syafaat kepada seluruh anggota keluarganya, yang sudah dipastikan akan masuk neraka.”
Contoh hadis dhoif lainnya yang tidak memiliki kualitas kesahihan sama sekali.
Keistimewaan ayam jantan, Diantara ciri-ciri hadis palsu yang lain adalah hadis yang membicarakan tentang ayam. Keseluruhan hadis ini tidak ada yang shahih. Seperti hadis:”ayam itu adalah kambing bagi orang-orang fakir umatku.” Dan hadis:”orang-orang kaya diperintahkan untuk mengambil (menyembelih korban) kambing, sedangkan orang-orang fakir diperintahkan untuk mengambil (menyembelih korban) ayam.”
Kesimpulan
Secara tegas bahwa jika satu syarat saja (dari persyaratan hadis sahih atau hadis hasan hilang), berarti hadis itu dinyatakan sebagai hadis dhaif, lebih-lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak adil, tidak dhabit, dan adanya kegagalan dalam matan. Hadis seperti ini dapat dinyatakan sebagai hadis dhaif yang sangat lemah. Dan Hadis dhaif bermacam-macam, dan ke-dhaifannya bertingkat, bergantung pada jumlah yang menggugurkan syarat hadis sahih atau hadis hasan, baik mengenai rawi, sanad, maupun matan. Dan mengamalkan hadis dhaif para ulama berbeda-beda pendapat, ada yang berpendapat bahwa Hadis dhaif itu sama sekali tidak boleh diamalkan, Hadis-hadis dhaif itu dipergunakan untuk menerangkan fadlilat-fadlilat amal (fadhailul a’mal), Mempergunakan hadis dhaif, bila dalam sesuatu masalah tidak diperbolehkan hadis-hadis shahih atau hasan.
Referensi
Badri Khaeruman, “Ulum Al-Hadis”, (Bandung: Pustaka Setia, 2010)
Idri, “studi hadis”. (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2010)
Ibnu Qayyim, “Studi Kritik terhadap Hadis Fadhilah Amal”, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2000)
Muhammad Hasbi, “Ilmu Hadis”, (Semarang: PT Semarang Rizki Putra, 1999)
Muhammad Malawi, “Ilmu Usul Hadis”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)
Tags
Tausiyah Islam