Sahur Dan Puasa Dalam Kondisi Masih Junub


Junub atau janabah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yakni dari kata “junubin” yang artinya “jauh”. Sedangkan menurut istilah junub adalah terjauhkan seorang muslim dari ibadah-ibadah tertentu karena sebab yaitu keadaannya sedang junub. 

Junub bisa disebabkan oleh beberapa hal misalnya keluarnya sperma baik karena bersenggama, onani maupun mimpi basah, dan bisa dihilangkan dengan mandi wajib atau Al Ghuslu yaitu menyiram seluruh anggota tubuh dengan air meskipun dibawah rambut.

Sahur Dalam Kondisi Masih Junub
Ketika bangun tidur di penghujung malam, dan kita berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus kita dahulukan? Mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh.

Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة
Artinya :
Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat. (HR. Muslim, 305).

Hanya saja ketika hendak shalat subuh, harus mandi dulu, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat anda meninggalkan shalat subuh, disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat sebagaimana Firman Allah,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya
Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah. (QS. Al-Maidah: 6)

Puasa Dalam Kondisi Masih Junub
Harus suci dari hadats besar atau kecil tidak termasuk syarat sah puasa. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Alangkah repotnya andaikan puasa harus suci dari hadats, tentu orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.

Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Sementara sampai disini dulu, dan semoga saja bisa bermanfaat!!!

imammukhtar

Kepala Madrasah di MA PPKP Darul Ma'la

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form