Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat islam. Sedangkan mahrom untuk perempuan adalah sebagai berikut:
- Ayah
- Kakek
- Anak
- Cucu
- Saudara sekandung
- Saudara seayah (beda ibu)
- Saudara seibu (beda ayah)
- Keponakan lelaki dari saudara/i kamu yg sekandung, atau yg hanya seayah, atau yg hanya seibu denganmu
- Paman dari saudara ayah atau saudara ibu
- Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (syarat: sdh berhubungan badan dgn ibu)
- Anak lelaki suami yg dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami
- Mertua atau mantan mertua
- Menantu atau mantan menantu
- Saudara sesusuan dan siapa saja yg merupakan mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia, maka menjadi mahrammu juga...
Untuk mahram laki-laki sama seperti di atas, hanya saja laki-laki diganti perempuan semua misal ayah ganti ibu, kakek ganti nenek, saudara sekandung ganti saudari sekandung dan seterusmya). Selain poin 1 sd 14 bukanlah mahram. Mereka tidak boleh bersentuhan, bersalaman dan liat aurat dan tidak boleh nemenin berpergian atau safar.
- Sepupu bukan mahram
- Ipar bukan mahram
- Anak angkat atau anak asuh bukan mahram
- Ayah angkat bukan mahram
- Suaminya tante (suami dari saudarinya ibu atau ayah) juga bukan mahram
Tags
Tausiyah Islam