Mengenali Mahrom Bagi Perempuan


Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat islam. Sedangkan mahrom untuk perempuan adalah sebagai berikut:
  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Anak
  4. Cucu
  5. Saudara sekandung
  6. Saudara seayah (beda ibu)
  7. Saudara seibu (beda ayah)
  8. Keponakan lelaki dari saudara/i kamu yg sekandung, atau yg hanya seayah, atau yg hanya seibu denganmu
  9. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu
  10. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (syarat: sdh berhubungan badan dgn ibu)
  11. Anak lelaki suami yg dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami
  12. Mertua atau mantan mertua
  13. Menantu atau mantan menantu
  14. Saudara sesusuan dan siapa saja yg merupakan mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia, maka menjadi mahrammu juga...
Untuk mahram laki-laki sama seperti di atas, hanya saja laki-laki diganti perempuan semua misal ayah ganti ibu, kakek ganti nenek, saudara sekandung ganti saudari sekandung dan seterusmya). Selain poin 1 sd 14 bukanlah mahram. Mereka tidak boleh bersentuhan, bersalaman dan liat aurat dan tidak boleh nemenin berpergian atau safar.

Dan perlu untuk diingat :
  • Sepupu bukan mahram
  • Ipar bukan mahram
  • Anak angkat atau anak asuh bukan mahram
  • Ayah angkat bukan mahram
  • Suaminya tante (suami dari saudarinya ibu atau ayah) juga bukan mahram

imammukhtar

Kepala Madrasah di MA PPKP Darul Ma'la

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan 4

Iklan 6

Contact Form